INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Kesehatan? - Tribun Jogja Mobile
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-cara-mendapatkan-jaminan-kesehatan
Bagaimana Cara Mendapatkan
Jaminan Kesehatan?
Senin, 10 September 2012 16:36 WIB
SAYA mau tanya, bagaimana cara
mendapatkan Jamkesos, Jamkesda, atau
Jamkesmas. Keluarga saya belum masuk
dalam salah satu jaminan kesehatan
tersebut. Kami termasuk keluarga miskin.
Terima kasih.
+6281564512xxx
BAGI masyarakat yang ingin mendapatkan
jaminan kesehatan secara mandiri karena
tidak tergolong dalam program Jamkesmas,
Jamkesda, maupun Jamkesos, bisa mengikuti
program Jamkesta Mandiri. Syarat untuk
mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Peserta mendaftar berbasis keluarga
(terdaftar dalam KK) atau berbasis
kelompok (25 orang) atau berbasis lembaga
(100 orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di
DIY setidaknya selama enam bulan
(berdasarkan KK), kecuali untuk pelajar dan
mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap
selama satu tahun terakhir (surat
pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan
sebesar Rp 10.000 per orang setiap
tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah
ditunjuk Badan Pelaksana (BP) Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak
menjadi peserta Jamkesta Mandiri, wajib
membayar biaya pendaftaran Rp 1.000 per
tahun dan iuran sebesar Rp 90 ribu per
tahun. Semua pembayaran disetorkan ke
Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos DIY,
dengan nomor rekening 00111000055.
Warga dipersilakan datang langsung ke BP
Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5, Jetis,
Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya, calon peserta bisa mengikuti
seleksi kepesertaan terlebih dahulu, berupa
pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang
bertugas. Setelah dinyatakan sehat, calon
peserta membayar iuran sesuai persyaratan
yang telah disebutkan sebelumnya.
Sementara jika ingin menjadi peserta
Jamkesda, berikut persyaratannya:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) tetap dan/atau Kartu
Keluarga (KK) dan telah tinggal di DIY
minimal enam bulan.
2. Belum memiliki jaminan kesehatan dari
pemerintah, institusi swasta, atau asuransi
kesehatan pribadi.
3. Memenuhi kriteria pendataan dari Tim
TKPK sebagai pelaksana teknis BKK PP dan
KB.
4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda
tidak secara otomatis menjadi peserta
Jamkesda.
Subbagian Tata Usaha Jamkesos
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
]
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-cara-mendapatkan-jaminan-kesehatan
Bagaimana Cara Mendapatkan
Jaminan Kesehatan?
Senin, 10 September 2012 16:36 WIB
SAYA mau tanya, bagaimana cara
mendapatkan Jamkesos, Jamkesda, atau
Jamkesmas. Keluarga saya belum masuk
dalam salah satu jaminan kesehatan
tersebut. Kami termasuk keluarga miskin.
Terima kasih.
+6281564512xxx
BAGI masyarakat yang ingin mendapatkan
jaminan kesehatan secara mandiri karena
tidak tergolong dalam program Jamkesmas,
Jamkesda, maupun Jamkesos, bisa mengikuti
program Jamkesta Mandiri. Syarat untuk
mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Peserta mendaftar berbasis keluarga
(terdaftar dalam KK) atau berbasis
kelompok (25 orang) atau berbasis lembaga
(100 orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di
DIY setidaknya selama enam bulan
(berdasarkan KK), kecuali untuk pelajar dan
mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap
selama satu tahun terakhir (surat
pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan
sebesar Rp 10.000 per orang setiap
tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah
ditunjuk Badan Pelaksana (BP) Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak
menjadi peserta Jamkesta Mandiri, wajib
membayar biaya pendaftaran Rp 1.000 per
tahun dan iuran sebesar Rp 90 ribu per
tahun. Semua pembayaran disetorkan ke
Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos DIY,
dengan nomor rekening 00111000055.
Warga dipersilakan datang langsung ke BP
Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5, Jetis,
Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya, calon peserta bisa mengikuti
seleksi kepesertaan terlebih dahulu, berupa
pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang
bertugas. Setelah dinyatakan sehat, calon
peserta membayar iuran sesuai persyaratan
yang telah disebutkan sebelumnya.
Sementara jika ingin menjadi peserta
Jamkesda, berikut persyaratannya:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) tetap dan/atau Kartu
Keluarga (KK) dan telah tinggal di DIY
minimal enam bulan.
2. Belum memiliki jaminan kesehatan dari
pemerintah, institusi swasta, atau asuransi
kesehatan pribadi.
3. Memenuhi kriteria pendataan dari Tim
TKPK sebagai pelaksana teknis BKK PP dan
KB.
4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda
tidak secara otomatis menjadi peserta
Jamkesda.
Subbagian Tata Usaha Jamkesos
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
]