Apa Syarat Pengambilan e-KTP ? - Tribun Jogja Mobile
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/08/apa-syarat-pengambilan-e-ktp-
Info Yogyakarta - Program e-KTP digulirkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi kepemilikan identitas ganda. Dengan e-KTP diharapkan mempersulit penyalahgunaan kemudahan dalam pembuatan identitas, efeknya terorisme di Indonesia bisa diantisipasi sejak dini.
Akhir Bulan Agustus 2012 yang lalu, sebagian warga di beberapa wilayah di Yogyakarta telah menggunakan e-KTP sebagai pengganti KTP, kartu identitas yang lama.
Apa Syarat Pengambilan e-KTP ?
Sabtu, 8 September 2012 12:23 WIB
TRIBUN, apa syarat pengambilan e-KTP yang sudah jadi? Jika harus menunjukan KTP lama (reguler), apa KTP tersebut harus diperpanjang dulu? Terima kasih .
+6285228790xxx
SYARAT pengambilan e-KTP adalah
membawa KTP lama dan ada undangan dari kecamatan. KTP yang lama akan ditarik, dikumpulkan untuk didokumentasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak ada warga yang mempunyai dua KTP atau KTP ganda. Jika KTP lama sudah habis masa berlakunya, sebaiknya diurus terlebih dahulu. Syaratnya:
- Fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- KTP yang telah habis masa berlakunya.
- Fotokopi paspor, izin tinggal tetap, SKLD (bagi orang asing).
Bagi penduduk yang akan mengambil e-KTP tetapi KTP hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya adalah:
- KK atau fotokopinya.
- Surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Paspor dan KITAP. (igy)
Disdukcapil Kabupaten Sleman]
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/08/apa-syarat-pengambilan-e-ktp-
Info Yogyakarta - Program e-KTP digulirkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi kepemilikan identitas ganda. Dengan e-KTP diharapkan mempersulit penyalahgunaan kemudahan dalam pembuatan identitas, efeknya terorisme di Indonesia bisa diantisipasi sejak dini.
Akhir Bulan Agustus 2012 yang lalu, sebagian warga di beberapa wilayah di Yogyakarta telah menggunakan e-KTP sebagai pengganti KTP, kartu identitas yang lama.
Apa Syarat Pengambilan e-KTP ?
Sabtu, 8 September 2012 12:23 WIB
TRIBUN, apa syarat pengambilan e-KTP yang sudah jadi? Jika harus menunjukan KTP lama (reguler), apa KTP tersebut harus diperpanjang dulu? Terima kasih .
+6285228790xxx
SYARAT pengambilan e-KTP adalah
membawa KTP lama dan ada undangan dari kecamatan. KTP yang lama akan ditarik, dikumpulkan untuk didokumentasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak ada warga yang mempunyai dua KTP atau KTP ganda. Jika KTP lama sudah habis masa berlakunya, sebaiknya diurus terlebih dahulu. Syaratnya:
- Fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- KTP yang telah habis masa berlakunya.
- Fotokopi paspor, izin tinggal tetap, SKLD (bagi orang asing).
Bagi penduduk yang akan mengambil e-KTP tetapi KTP hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya adalah:
- KK atau fotokopinya.
- Surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Paspor dan KITAP. (igy)
Disdukcapil Kabupaten Sleman]