INFO YOGYAKARTA: Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran? - Tribun Jogja Mobile
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/11/berapa-biaya-membuat-akta-kelahiran
Berapa Biaya Membuat Akta
Kelahiran?
Selasa, 11 September 2012 12:06 WIB
MOHON informasi mengenai cara mencari
akta kelahiran dan biaya pembuatannya.
Terima kasih.
+628562556xxx
BERIKUT prosedur dan syarat mengurus
akta kelahiran:
A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas
pencatat kelahiran.
2. Pelapor dan dua orang saksi menghadap
petugas pencatat, membawa blangko
laporan kelahiran yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelapor serta saksi-
saksi, dilampiri syarat-syarat yang telah
ditentukan.
3. Membayar biaya restribusi.
4. Pemrosesan akta kelahiran.
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari kelurahan atas
nama pemohon (asli).
2. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila
dikuasakan).
3. Fotokopi surat kelahiran (yang dicarikan
akta).
4. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan
(orangtua kandung dari yang dicarikan
akta).
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Fotokopi KTP pemohon/orang tua /yang
bersangkutan.
7. Dua saksi (umur 21 ke atas /Kep.Men
Nomor 19/1979 -117 KUH Perdata).
8. Surat Keterangan Beda Nama (apabila
diperlukan/apabila dalam akta nikah, KK,
KTP terdapat nama yang tidak sama).
9. Fotokopi ijazah dari orang yang dicarikan
akta apabila sudah punya (SD, SLTP, SLTA /
salah satu).
Keterangan:
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk akta
kelahiran umum, akta kelahiran istimewa,
dan akta kelahiran dispensasi.
b. Untuk kelahiran istimewa, rekomendasi
bupati diurus oleh dinas.
c. Jumlah masing-masing syarat satu
lembar.
d. Semua dilegalisasi oleh kelurahan dan
kecamatan (kecuali nomor 1, 8, dan 10).
e. Apabila orangtua sudah meninggal dunia,
dilampiri fotokopi surat kematian yang
sudah dilegalisasi oleh kelurahan dan
kecamatan. Apabila orangtua sudah cerai,
disertai surat cerai dan putusan pengadilan.
g. Blagnko laporan kelahiran, contoh
blangko surat kuasa, dan contoh blangko
Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh dinas.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut di
atas (satu sampai dengan 10).
i. Bagi WNI keturunan, ditambah dengan
SBKRI dan Surat Ganti Nama. Bagi WNA,
ditambah surat-surat asing yang ada dan
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
j. Keterlambatan dari pelaporan kelahiran
bagi WNI keturunan (dari 60 hari kerja ) dan
WNA (10 hari) kerja harus dengan
penetapan pengadilan negeri.
C. Biaya
1. Akta kelahiran tidak terlambat Rp 10.000
(WNI) dan Rp 50.000 (WNA).
2. Akta kelahiran terlambat Rp 15.000 (WNI)
dan Rp 75.000 (WNA).
3. Surat Keterangan Keterlambatan
Pencatatan Rp 5.000 (WNI) dan Rp 10.000
(WNA).
D. Waktu Pemrosesan
Akta kelahiran tidak terlambat dan
terlambat, kurang lebih diproses selama
lima hari kerja.
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta
Kelahiran
1. Pemohon membawa persyaratan sesuai
ketentuan.
2. Membawa dua orang saksi (sekaligus
membawa fotokopi KTP).
3. Berkas diserahkan kepada petugas
pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan ke register
akta oleh petugas.
5. Penandatanganan buku register akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti
pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada
petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk
pengambilan akta.
9. Mengambil kutipan akta dengan
menyerahkan bukti pembayaran kepada
petugas.
Disdukcapil Kabupaten Sleman]
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/11/berapa-biaya-membuat-akta-kelahiran
Berapa Biaya Membuat Akta
Kelahiran?
Selasa, 11 September 2012 12:06 WIB
MOHON informasi mengenai cara mencari
akta kelahiran dan biaya pembuatannya.
Terima kasih.
+628562556xxx
BERIKUT prosedur dan syarat mengurus
akta kelahiran:
A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas
pencatat kelahiran.
2. Pelapor dan dua orang saksi menghadap
petugas pencatat, membawa blangko
laporan kelahiran yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelapor serta saksi-
saksi, dilampiri syarat-syarat yang telah
ditentukan.
3. Membayar biaya restribusi.
4. Pemrosesan akta kelahiran.
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari kelurahan atas
nama pemohon (asli).
2. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila
dikuasakan).
3. Fotokopi surat kelahiran (yang dicarikan
akta).
4. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan
(orangtua kandung dari yang dicarikan
akta).
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Fotokopi KTP pemohon/orang tua /yang
bersangkutan.
7. Dua saksi (umur 21 ke atas /Kep.Men
Nomor 19/1979 -117 KUH Perdata).
8. Surat Keterangan Beda Nama (apabila
diperlukan/apabila dalam akta nikah, KK,
KTP terdapat nama yang tidak sama).
9. Fotokopi ijazah dari orang yang dicarikan
akta apabila sudah punya (SD, SLTP, SLTA /
salah satu).
Keterangan:
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk akta
kelahiran umum, akta kelahiran istimewa,
dan akta kelahiran dispensasi.
b. Untuk kelahiran istimewa, rekomendasi
bupati diurus oleh dinas.
c. Jumlah masing-masing syarat satu
lembar.
d. Semua dilegalisasi oleh kelurahan dan
kecamatan (kecuali nomor 1, 8, dan 10).
e. Apabila orangtua sudah meninggal dunia,
dilampiri fotokopi surat kematian yang
sudah dilegalisasi oleh kelurahan dan
kecamatan. Apabila orangtua sudah cerai,
disertai surat cerai dan putusan pengadilan.
g. Blagnko laporan kelahiran, contoh
blangko surat kuasa, dan contoh blangko
Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh dinas.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut di
atas (satu sampai dengan 10).
i. Bagi WNI keturunan, ditambah dengan
SBKRI dan Surat Ganti Nama. Bagi WNA,
ditambah surat-surat asing yang ada dan
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
j. Keterlambatan dari pelaporan kelahiran
bagi WNI keturunan (dari 60 hari kerja ) dan
WNA (10 hari) kerja harus dengan
penetapan pengadilan negeri.
C. Biaya
1. Akta kelahiran tidak terlambat Rp 10.000
(WNI) dan Rp 50.000 (WNA).
2. Akta kelahiran terlambat Rp 15.000 (WNI)
dan Rp 75.000 (WNA).
3. Surat Keterangan Keterlambatan
Pencatatan Rp 5.000 (WNI) dan Rp 10.000
(WNA).
D. Waktu Pemrosesan
Akta kelahiran tidak terlambat dan
terlambat, kurang lebih diproses selama
lima hari kerja.
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta
Kelahiran
1. Pemohon membawa persyaratan sesuai
ketentuan.
2. Membawa dua orang saksi (sekaligus
membawa fotokopi KTP).
3. Berkas diserahkan kepada petugas
pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan ke register
akta oleh petugas.
5. Penandatanganan buku register akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti
pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada
petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk
pengambilan akta.
9. Mengambil kutipan akta dengan
menyerahkan bukti pembayaran kepada
petugas.
Disdukcapil Kabupaten Sleman]