INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Mengurus Izin Membuka Usaha? - Tribun Jogja Mobile
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-mengurus-izin-membuka-usaha
Bagaimana Mengurus Izin Membuka
Usaha?
Senin, 10 September 2012 17:26 WIB
TRIBUN, saya akan membuka usaha.
Bagaimana mengurus izinnya? Terima kasih.
+628121368xxx
UNTUK mengajukan izin, buat pernyataan
tertulis kepada wali kota/bupati atau
pejabat yang ditunjuk, menggunakan
formulir yang telah disediakan dan dilampiri
sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan
hidup, kecuali bagi usaha yang dapat
menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotokopi izin mendirikan bangunan
bangunan (IMBB)/gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi
(site plan tempat usaha yang jelas).
5. Fotokopi akta pendirian/cabang
perusahaan bagi usaha yang berbadan
hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari
pemilik atau bukti sewa menyewa, jika
tempat usaha bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat
usaha yang digunakan dengan diketahui
oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW,
lurah, dan camat).
8. Izin gangguan/HO lama yang asli bagi
pemohon perpanjangan.
9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat
mengurus sendiri.
10. Stopmap snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan
dimintakan persetujuan dari pemilik tempat,
tetangga utara, selatan, timur, barat yang
berdekatan, dan dilampiri persyaratan
lainnya, selanjutnya daftarkan/serahkan lagi
ke unit pelayanan di Dinas Perizinan
setempat untuk diteliti kelengkapan
administrasinya. Kemudian, akan dilakukan
pemeriksaan di lokasi tempat usaha.
Khusus bagi usaha-usaha yang diperkirakan
secara langsung menimbulkan pencemaran/
dampak yang besar, pemeriksaan dilakukan
oleh tim pengendalian izin gangguan/HO.
Setelah memenuhi persyaratan secara
administratif maupun teknis, dikeluarkan
penetapan retribusi. Lalu, pemohon
diberikan surat panggilan untuk membayar
dan mengambil izin.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta]
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-mengurus-izin-membuka-usaha
Bagaimana Mengurus Izin Membuka
Usaha?
Senin, 10 September 2012 17:26 WIB
TRIBUN, saya akan membuka usaha.
Bagaimana mengurus izinnya? Terima kasih.
+628121368xxx
UNTUK mengajukan izin, buat pernyataan
tertulis kepada wali kota/bupati atau
pejabat yang ditunjuk, menggunakan
formulir yang telah disediakan dan dilampiri
sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan
hidup, kecuali bagi usaha yang dapat
menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotokopi izin mendirikan bangunan
bangunan (IMBB)/gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi
(site plan tempat usaha yang jelas).
5. Fotokopi akta pendirian/cabang
perusahaan bagi usaha yang berbadan
hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari
pemilik atau bukti sewa menyewa, jika
tempat usaha bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat
usaha yang digunakan dengan diketahui
oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW,
lurah, dan camat).
8. Izin gangguan/HO lama yang asli bagi
pemohon perpanjangan.
9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat
mengurus sendiri.
10. Stopmap snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan
dimintakan persetujuan dari pemilik tempat,
tetangga utara, selatan, timur, barat yang
berdekatan, dan dilampiri persyaratan
lainnya, selanjutnya daftarkan/serahkan lagi
ke unit pelayanan di Dinas Perizinan
setempat untuk diteliti kelengkapan
administrasinya. Kemudian, akan dilakukan
pemeriksaan di lokasi tempat usaha.
Khusus bagi usaha-usaha yang diperkirakan
secara langsung menimbulkan pencemaran/
dampak yang besar, pemeriksaan dilakukan
oleh tim pengendalian izin gangguan/HO.
Setelah memenuhi persyaratan secara
administratif maupun teknis, dikeluarkan
penetapan retribusi. Lalu, pemohon
diberikan surat panggilan untuk membayar
dan mengambil izin.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta]