PENGUMUMAN

Bos Jangkrik Jogja bukanlah peternak jangkrik pertama di Yogyakarta. Berawal dari membantu pemasaran usaha jangkrik nasabah, sedikit banyak tahu kendala utama di bidang itu, akhirnya malah ikut terjun sekalian. Tujuannya, untuk lebih bermanfaat tidak hanya bagi nasabah tersebut.

Bos Jangkrik Jogja memberikan pelayanan yang bertujuan untuk memudahkan peternak jangkrik di Yogyakarta dan sekitarnya dalam menjalankan usahanya, mulai dari:
  • Penyediaan kebutuhan budidaya jangkrik (Boks/kotak ternak jangkrik lengkap siap pakai, pakan buatan, obat-obatan, eggtray bekas sebagai media ternak, karung bekas untuk kemasan hasil panen, telur jangkrik atau ada yang menyebut bibit jangkrik)
  • Pendampingan ternak, bermanfaat sekali agar peternak langsung mencoba budidaya tidak perlu ujicoba, khususnya diberikan kepada peternak jangkrik pemula untuk meminimalisir kegagalan usaha jangkriknya
  • Pemasaran hasil panen jangkrik. Kesulitan utama usaha budidaya jangkrik sebetulnya terletak pada pemasaran hasil panennya. Tidak seperti ayam potong yang bisa diundur waktu panennya meski dengan resiko biaya pakan membengkak. Jangkrik jika diundur masa panennya juga sama, menambah besar konsumsi pakan di samping beresiko berbulu sehingga tidak laku di pasaran mengingat sebagian besar konsumsi jangkrik adalah untuk pakan ekstra bagi burung kicauan, khususnya di Jogja.
  • Pelatihan budidaya jangkrik. Pelatihan disajikan dengan menu yang sama baik berbayar maupun gratis, disesuaikan dengan kondisi keuangan peserta pelatihan karena tujuan utamanya mewujudkan swasembada jangkrik di Jogja.
Seiring perjalanan waktu, kebetulan ada permasalahan keluarga yang harus fokus untuk menyelesaikannya dan banyak hal yang tidak perlu disebutkan di sini, akhirnya dengan berat hati diputuskan untuk menghentikan kegiatan Bos Jangkrik Jogja agar tidak menimbulkan kekecewaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait atas pelayanan kami.

Sangat disayangkan jika pengalaman selama di Bos Jangkrik Jogja harus menghilang begitu saja. Karena itu, sharing tips dan panduan budidaya jangkrik maupun informasi peternak, pengepul, pedagang jangkrik di Indonesia kita lanjutkan di Kategori Budidaya Jangkrik dengan memanfaatkan waktu luang saya tentunya.

Dan bagi teman-teman peternak jangkrik di Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Jogja secara keseluruhan yang tetap meminta bantuan pemasaran, untuk saat ini saya belum dapat membantu. Jika ada kesempatan, Insyaallah saya manfaatkan Pelemsewu Shop yang memang niatannya dibenahi kembali untuk memasarkan produk hasil karya UKM Jogja.

Mohon maaf juga untuk calon peternak yang ingin berkonsultasi, rekan-rekan mahasiswa yang mau mengadakan penelitian, dan pihak lain yang berkepentingan dengan Bos Jangkrik Jogja, sudah datang jauh-jauh hanya mendapatkan kecewa. Karena itu, saya menghimbau kepada peternak jangkrik, pengepul maupun pedagang yang masih aktif baik sudah pernah bekerjasama dengan saya ataupun belum, bisa memberikan informasi untuk kami tampilkan di blog ini, setidaknya saya bisa mengalihkan pihak yang membutuhkan kepada Anda semua.

Begitu? Salam hangat dari Jogja

Den Shoim

Prosedur Pembuatan SIM di Yogyakarta

Info YogyakartaProsedur Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di Yogyakarta

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C dan D
    • 17 tahun untuk SIM A
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).


 SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai
foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
1. Baru Rp 75.000,-
2. Perpanjangan Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C) Rp 50.000,-

Sumber:
http://jogja.polri.go.id/content/surat-ijin-mengemudi-sim.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Mengemudi
Previous
Next Post »

Peternak Jangkrik

Peternak Jangkrik di Indonesia yang sudah menggunakan telur jangkrik dan berlangganan jangkrik produksi Bos Jangkrik Jogja: Yogyakarta, Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Wonosari, Magelang, Secang, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Kebumen, Gombong, Cilacap, Majenang, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Klaten, Solo, Boyolali, Salatiga, Cepu, Semarang, Pekalongan, Banjarnegara, Secang, Wates, Tasikmalaya, Cirebon, Wonogiri, Lampung, Jakarta, Bekasi, Batang, Sumpiuh, Kroya, Brebes, Banyumas, Mungkid, Pemalang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Tangerang, Purwokerto

Peternak Jangkrik dan Pengepul Daerah yang siap menyusul menggunakan telur jangkrik dan berlangganan jangkrik dari Bos Jangkrik Jogja: Bandung, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Cepu, Purwodadi, Grobogan, Karanganyar, Tegal, Slawi, Salatiga, Surabaya, Bandung, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Lebak, Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Ciruas, Tigaraksa, Cilegon, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Malang, Gresik, Ngawi, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Sumedang, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Blitar, Kediri, Mojokerto, Liwa, Kalianda, Gunungsugih, Sukadana, Kotabumi, Wiralaga Mulya, Gedong Tataan, Pringsewu, Kota Agung, Menggala, Mesuji, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang, Way Kanan, Blambangan Umpu, Krui, Bandar Lampung, Kotabumi, Metro, Besuki, Banyuasin, Pangkalan Balai, Empat Lawang, Tebing Tinggi, Lahat, Muara Enim, Cilongok, Musi Banyuasin, Sekayu, Musi Rawas, Musi Beliti, Ogan Ilir, Indralaya, Bangka, Belitung, Riau, Ogan Komering Ilir, Kayu Agung, Ogan Komering Ulu, Baturaja, Ogan Komering Ulu Selatan, Muaradua, Penukal Abab Lematang Ilir, Talang Ubi, Ogan Komering Ulu Timur, Martapura, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Kabupaten Asahan, Kisaran, Batubara, Limapuluh, Dairi, Sidikalang, Deli Serdang, Lubuk Pakam, Humbang Hasundutan, Dolok Sanggul, Karo, Kabanjahe, Labuhanbatu, Rantau Prapat, Labuhanbatu Selatan, Kota Pinang, Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Langkat, Stabat, Mandailing Natal, Panyabungan, Nias, Gunung Sitoli, Nias Barat, Lahomi, Nias Selatan, Teluk Dalam, Nias Utara, Lotu, Padang Lawas, Sibuhuan, Padang Lawas Utara, Gunung Tua, Pakpak Bharat, Salak, Samosir, Pangururan, Serdang Bedagai, Sei Rampah, Simalungun, Raya, Tapanuli Selatan, Sipirok, Tapanuli Tengah, Pandan, Tapanuli Utara, Tarutung, Toba Samosir, Balige, Binjai Kota, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Agam, Lubuk Basung, Dharmasraya, Pulau Punjung, Kepulauan Mentawai, Tuapejat, Lima Puluh Kota, Sarilamak, Padang Pariaman, Parit Malintang, Pasaman, Lubuk Sikaping, Pasaman Barat, Simpang Empat, Pesisir Selatan, Painan, Sijunjung, Muaro Sijunjung, Solok, Arosuka, Solok Selatan, Padang Aro, Tanah Datar, Batusangkar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Bengkalis, Indragiri Hilir, Tembilahan, Indragiri Hulu, Rengat, Kampar, Bangkinang, Kuantan Singingi, Taluk Kuantan, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rokan Hilir, Bagan Siapi-api, Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Siak, Siak Sri Indrapura, Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Bintan, Bandar Seri Bentan, Karimun, Tanjung Balai Karimun, Anambas, Terempa, Lingga, Daik, Natuna, Ranai, Batam, Tanjung Pinang, Bangka, Sungai Liat, Bangka Barat, Mentok, Bangka Selatan, Toboali, Bangka Tengah, Koba, Belitung, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Manggar, Pangkal Pinang, Batanghari, Muara Bulian, Bungo, Muara Bungo, Kerinci, Siulak, Merangin, Bangko, Muaro Jambi, Sengeti, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Timur, Muara Sabak, Muara Tebo, Jambi, Kota Sungai Penuh, Bengkulu Selatan, Kota Manna, Bengkulu Tengah, Karang Tinggi, Bengkulu Utara, Arga Makmur, Kaur, Bintuhan, Kepahiang, Lebong, Muara Aman, Mukomuko, Rejang Lebong, Curup, Seluma, Tais, Bengkulu